EKONOMI
KOPERASI
PERAN
AKTIF ANGGOTA KOPERASI DALAM MENSEJAHTERAKAN KOPERASI
SETIAWAN
YUNUS
KELAS
2EA21
16211707
1. Peran Aktif Anggota Koperasi Dalam
Mensejahterakan Koperasi
Anggota
merupakan salah satu pihak yang menentukan keberhasilan sebuah Koperasi, karena
berapapun besarnya biaya pembinaan yang dikeluarkan oleh pemerintah, gencarnya
kampanye gerakan koperasi serta tingginya dedikasi dari pengurus, Badan
Pengawas dan Manager tidak akan membuat sebuah koperasi berkembang tanpa adanya
partisipasi aktif dari para anggotanya.
Anggota
koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi .Maju
mundurnya koperasi bera-sal dari anggota untuk anggota koperasi dapat
berkembang baik bilamana anggota dan pengurus merasa berkepentingan terhadap
kemajuan koperasi.
Partisipasi
anggota merupakan kunci keberhasilan organisasi dan usaha koperasi. Secara
harfiah, partisipasi berarti meningkatkan peran serta orang-orang yang
mempunyai visi dan misi yang sama bagi mengembangkan organisasi maupun usaha
koperasi.
Partisipasi
anggota koperasi berarti anggota memiliki keterlibatan mental dan emosional
terhadap koperasi, memiliki motivasi berkontribusi kepada koperasi, dan
berbagai tanggung jawab atas pencapaian tujuan organisasi maupun usaha
koperasi.
Partisipasi
anggota dalam koperasi dapat dirumuskan sebagai keterlibatan para anggota
secara aktif dan menyeluruh dalam pengambilan keputusan, penetapan kebijakan,
arah dan langkah usaha, pengwasan terhadap jalannya usaha koperasi, penyertaan
modal usaha, dalam pemanfaatan usaha, serta dalam menikmati sisa hasil usaha.
Partisipasi
anggota juga dapat diartikan sebagai keikutsertaan anggota dalam berbagai
bentuk kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi, baik kedudukan anggota
sebagai pemilik maupun sebagai pengguna/pelanggan. Keikutsertaan anggota ini
diwujudkan dalam bentuk pencurahan pendapat dan pikiran dalam pengambilan
keputusan, dalam pengawasan, kehadiran dan keaktifan dalam rapat anggota,
pemberian kontirbusi modal keuangan, serta pemanfaatan pelayanan yang diberikan
oleh koperasi.
Partisipasi
anggota merupakan kunci keberhasilan organisasi dan usaha koperasi. Secara
harfiah, partisipasi berarti meningkatkan peran serta orang-orang yang
mempunyai visi dan misi yang sama bagi mengembangkan organisasi maupun usaha
koperasi.
Dalam
koperasi akan menimbulkan suatu kebajikan yakni kejujuran, loyalitas, ketepatan
yang cerdas, partisipasi yang adil, disiplin dan keteguhan terhadap ikatan
perjanjian, kodeterminasi untuk memacu mutual benefit, dan transparan. Tujuh
kebajikan tersebut disebut dengan istilah Social Capital.
Hal-hal
yang dapat dikategorikan sebagai sosial capital, diantaranya:
1. Kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan
1. Kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan
2.
Keadilan dalam usaha bersama
3.
Kebaikan dan kejujuran yang selalu mencapai perbaikan
4.
Tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas
5.
Paham yang sehat dan cerdas serta tegas
2. Keanggotaan Koperasi
Anggota
koperasi adalah orang-orang yang berkumpul, bersatu secara sukarela untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya
bersama, melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan
secara demokratis.
Dalam
koperasi, keberadaan anggota adalah sebagai pernilik yang berkewajiban
memberikan konstribusi kepada organisasinya. Dipihak yang lain anggota sebagai
pemakai mempunyai hak untuk memperoleh insentif atau manfaat dari organisasi
koperasi.
Dengan
kedua fungsi tersebut, anggota koperasi mempunyai kedudukan sentral dalam
koperasi sebagai suatu kelembagaan ekonomi. Dilihat dari pengertian dasar,
sifat, ciri keanggotaan, dan hak, serta kewajiban anggota dalam organisasi
koperasi, makai kedudukan anggota dapat diuraikan menjadi :
1.
Pemilik, pemakai, sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam
organisasi koperasi (melalui Rapat Anggota Tahunan).
2.
Orang-orang yang mempunyai kesepakatan berdasarkan kesadaran rasional dan utuh
yang secara bersama-sama memenuhi kepentingan ekonomi dan sosial mereka, baik
sebagai konsumen, sebagai produsen, maupun sebagai anggota masyarakat yang
hidup dan berinteraksi dalam suatu komunal.
3.
Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara yang
memenuhi persyaratan-persyaratan spesifikasi koperasinya.
4.
Keanggotaannya melekat pada diri pribadi orang-orangnya;
a.
memiliki rasa senasib dalam upaya memenuhi kepentingan
ekonomi
dan sosialnya,
b.
memiliki keyakinan bahwa hanya dengan bergabung
bersama-sama
maka kepentingan ekonomi dan sosialnya secara
bersama-sama
akan dapat diselesaikan.
c.
memiliki kesamaan dalam jenis kepentingan ekonominya.
5.
Keanggotaan koperasi merupakan keputusan berdasarkan tingkat kesadaran rasional
dari orang-orang yang ;
a.
merasa cocok bila mereka melakukan kegiatan tolong-menolong khususnya dalam
bidang ekonomi,
b.
merasa kuat bila mereka bersatu menjadi anggota Koperasi, dan
c.
merasa tidak perlu bersaing dengan kegiatan usaha koperasinya.
3. Organisasi dan Koperasi
Organisasi
koperasi dibentuk atas dasar kepentingan dan kesepakatan anggota pendirinya dan
mempunyai tujuan utama untuk lebih mensejahterakan anggotanya. Sistem
kontribusi insentif sangat relevan dalam suatu organisasi koperasi. Sistem
tersebut dapat menjamin eksistensi koperasi dan sekaligus merangsang anggota
untuk lebih berpartisipasi secara aktif.
4. Solusi Pemberdayaan Koperasi
Solusi
yang diperlukan untuk memberdayakan koperasi sekarang ini adalah adanya
komitmen yang kuat dan sekaligus upaya nyata dari pihak pihak terkait
khususnya pemerintah, gerakan koperasi dan lembaga koperasi untuk melakukan
pembenahan dalam rangka pemurnian dan revitalisasi kegiatan usaha serta
penguatan pembiayaan koperasi.