EKONOMI
KOPERASI
NAMA
: SETIAWAN YUNUS
NPM
: 16211707
KELAS
: 2EA21
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan
rahmat dan karunianya, sehingga saya dapat menyelesaikan Laporan tugas Ekonomi Koperasi
ini.
Dengan
selesainya laporan tugas ini tidak terlepas dari bantuan banyak pihak yang
telah memberikan masukan-masukan kepada saya. Untuk itu saya mengucapkan banyak
terimakasih kepada :
1. Dosen
2. Koperasi SMAN 2 TAMSEL
3. Teman-teman Mahasiswa Universitas Gunadarma
Saya
menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari laporan ini, baik dari materi
maupun teknik penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman
penulis. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat penulis
harapkan.
Terimakasih
Bekasi, Januari 2013
Setiawan Yunus
1. DASAR UU KOPERASI
DASAR HUKUM
Suatu
koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan
koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan
Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai
berikut :
Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Republik Indonesia
No.01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah R.I. Nomor
19/Kep/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor 123 / Kep/M-KUKM/X/2004 tentang
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dalam Rangka Pengesahan Akta Pendirian,
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Propinsi, Kabupaten/Kota.
Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor 124/Kep/M-KUKM/X/2004 tentang
Penugasan Pejabat yang berwenang untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian,
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi Tingkat Nasional.
Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor
98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.
2. PEMBENTUKAN KOPERASI
Sekelompok
orang/masyarakat yang akan membentuk Koperasi wajib memahami pengertian, nilai
dan prinsip-prinsip Koperasi.
Syarat-syarat
yang harus dipenui dalam pembentukan Koperasi adalah:
1.
Koperasi
primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang
mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
2.
Koperasi
sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga badan hukum
Koperasi.
3.
Pendiri
koperasi primer adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu
melakukan perbuatan hukum.
4.
Pendiri
koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari
masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi
sekunder.
5.
Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola
secara efesien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
6.
Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi.
7.
Memiliki
tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
3. LANGKAH PEMBENTUKAN KOPERASI
1. Rapat Persiapan
Sebelum
diadakan rapat pembentukan koperasi, para pendiri wajib mengadakan rapat
persiapan yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan
koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan
anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan
untuk pembentukan koperasi.
Dalam
rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat
dari instansi yang membidangi koperasi kepada para pendiri.
2. Rapat Pembentukan
Rapat
pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang
pendiri, sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi
kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota (RA) koperasi bersangkutan. Rapat
pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri
atau kuasa pendiri. Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang berwenang. Dalam
rapat pembentukan dibahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan
anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.
Anggaran
dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri : nama dan tempat
kedudukan; jenis koperasi; maksud dan tujuan; bidang usaha; ketentuan mengenai
keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka
waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai
sanksi. Pelaksanaan rapat pembentukan koperasi wajib dituangkan dalam Berita
Acara rapat pendirian koperasi atau notulen rapat pendirian koperasi. Berita
acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi
ditandatangani oleh pimpinan rapat serta satu orang wakil anggota dan pejabat
yang hadir sebagai saksi dalam rapat pembentukan.
Dengan
adanya Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI No.
98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi, maka akta
pendirian yang berisi anggaran dasar koperasi dapat dibuat oleh notaris yang
telah memiliki sertifikat mengikuti pembekalan dibidang perkoperasian yang
ditandatangani oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan
berkedudukan sesuai dengan domisili kantor koperasi yang bersangkutan.
4. PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN
KOPERASI
Para
pendiri Koperasi atau kuasanya dapat mempersiapkan akta pendirian koperasi
melalui bantuan Notaris pembuat Akta Koperasi.
Permintaan
pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
1.
Salinan
akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi
bermaterai cukup.
2.
Berita
Acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.
3.
Surat
Kuasa.
4.
Surat
bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
5.
Neraca
awal koperasi.
6.
Rencana
kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja
dan Pendapatan Koperasi.
7.
Susunan
Pengurus dan Pengawas.
8.
Daftar
hadir Rapat Pembentukan.
9.
Daftar
pendiri.
9.1
Untuk
koperasi primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih
berlaku dari para pendiri.
9.2
Untuk
koperasi sekunder melampirkan Keputusan Rapat Anggota masing-masing koperasi
pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy
anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.
10.
Daftar
riwayat hidup dan pas foto para pengurus sebanyak dua buah ukuran 4 x 6.
Selain
persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus
diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran
et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
1.
Orang-orang
yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi
hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak
setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan
pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan
dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha
yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan
ekonomi yang sama.
2.
Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara
ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja,
modal dan teknologi.
3.
Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha
koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh
bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4.
Kepengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu
diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah
orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi
yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan.
Setelah
persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang
dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki
bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan
koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi
tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu
disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan
tersebut diuraikan di bawah ini :
1. Tahap Persiapan Pendirian
Koperasi
Sekelompok
orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud
dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta
bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi
lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai
pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip
koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan
penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk
panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
1.
Menyiapkan
dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan
pejabat koperasi.
2.
Mempersiapakan
acara rapat.
3.
Mempersiapkan
tempat acara.
4.
Hal-hal
lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
2. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah
tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki
bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan
koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon
anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat
desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu
kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya. Hal-hal
yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai
berikut :
1.
Pembuatan
dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang
pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk
dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani
Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
1.
2.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang
memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh
para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar
koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu
mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk
disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan.
2.
Nama
dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama
koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut
berada.
3.
Landasan,
asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas
dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
4.
Kegiatan
usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan
koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan
dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam,
koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau
koperasi serba usaha.
5.
Keanggotaan,
yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan
keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang
akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan
dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota
serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
Perangkat
koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat
koperasi tersebut, sebagai berikut :
1.
Rapat
Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam
koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas
dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya
pelaksanaan rapat anggota koperasi.
2.
Pengurus.
Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi,
persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari
pengurus koperasi.
3.
Pengawas.
Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi,
persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas
koperasi.
Selain
dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan
penasehat.
Ketentuan
mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal
yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah
simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
Ketentuan
mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas
penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
Pembubaran
dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian
masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih
rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
atau aturan lainnya.
Sanksi-sanksi,
merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan
pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran
Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
Anggaran
rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam
Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
3. Penutup
Pembentukan
pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas
dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
Neraca
awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan
koperasi
Rencana
kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta
rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
5. PENGESAHAN BADAN HUKUM
Setelah
terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan
hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan
badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
Para
pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan
pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan kepada
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan melampirkan :
1.
Anggaran
Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya
bermaterai)
2.
Berita
acara rapat pendirian koperasi.
3.
Surat
undangan rapat pembentukan koperasi
4.
Daftar
hadir rapat.
5.
Daftar
alamat lengkap pendiri koperasi.
6.
Daftar
susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat
hidup).
Rencana
awal kegiatan usaha koperasi :
1.
Neraca
permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi
koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi
sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
2.
Khusus
untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal
Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000
(lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank
pemerintah.
3.
Mengisi
formulir isian data koperasi.
4.
Surat
keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
5.
Membayar
tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000
(seratus ribu rupiah).
Apabila
permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan
pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian
Anggaran dasar koperasi tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun
1992 tentang perkoperasian, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan
kesusilaan.
Pejabat
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak penerimaan permohonan
pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan
jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi
dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
Bila
Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak
bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya
serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan
nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar
tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh
Pejabat a.n Menteri.
Tanggal
pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi
yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta
pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Buku
Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh
oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir
oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas
adalah Rp. 25.000.
Dalam
hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan
nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia
dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri
Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai
Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu
proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain
berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan
dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan
hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan
Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di
dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang
melibatkan notaris yaitu :
1.
Rapat
pembentukan koperasi selain mengundang minimal 21 orang calon anggota, pejabat
desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah
ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan
sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada
(dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat
tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang
ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
2.
Notaris
yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya
kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta
tersebut. Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat
akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan
pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6. PEMBAGIAN SHU ANGGOTA KOPERASI
KOPERASI
ANGGOTA SMAN 2 TAMBUN SELATAN
1.
Simpanan
Pokok Rp. 28.000.000
2.
Simpanan
Wajib Rp. 25.500.000
3.
Simpanan
Sukarela Rp. 48.000.000
4.
Simpanan
Hari Raya Rp. 32.142.000
5.
Modal
Koperasi Rp. 75.000.000
SHU
= 198.000.000
Pembagian
SHU Koperasi Anggota Bunga Bangsa
1.
Cadangan = Rp.
34.000.000
2.
Jasa
Modal = Rp.
97.300.000
3.
Jasa
Anggota = Rp. 44.000.000
4.
Dana
Pinjaman = Rp. 25.000.000
5.
Jasa
Pengurus = Rp. 8.000.000
6.
Dana
Kesejahteraan Pegawai = Rp. 8.000.000
7.
Dana
Kesehatan Pegawai = Rp. 6.000.000
8.
Dana
Sosial = Rp.
23.400.000
Rp.
245.700.000
Jasa
Modal : Rp. 97.300.000 x 100% = 12,9 %
Rp.
75.000.000
Jasa
Anggota : Rp. 44.000.000 x 100% = 24,9 %
Rp.176.500.000
7. PEMBAGIAN SHU ANGGOTA
Koperasi
“KOPERASI ANGGOTA SMAN 2 AMBUN SELATAN”
1. Nama : Dra. Imas Rosmiati
Total simpanan : Rp. 11.000.000
Penjualan Anggota : Rp.12.500.000
Jasa Modal (12,9% x Simpanan) :
Rp.141.900
Jasa Anggota (24,9% x Penjualan)
: Rp. 31.125
SHU yang di terima : Rp. 173.025
2. Nama : Drs. Maman R
Total simpanan : Rp. 13.800.000
Penjualan Anggota : Rp.9.500.000
Jasa Modal (12,9% x simpanan) :
Rp. 178.020
Jasa Anggota (24,9% x Penjualan)
: Rp. 23.655
SHU yang di terima : Rp.201.675
3. Nama : urachman, S.Pd
Total simpanan : Rp. 13.500.000
Penjualan Anggota : Rp. 4.100.000
Jasa Modal (12,9 % x simpanan) :
Rp. 174.150
Jasa Anggota (24,9 % x Penjualan)
: Rp. 10.209
SHU yang di terima : Rp. 184.359
4. Nama : Nurhayati, BA
Total simpanan : Rp. 11.550.000
Penjualan Anggota : Rp. 950.000
Jasa Modal (12,9 % x simpanan) :
Rp. 148.995
Jasa Anggota (24,9 % x Penjualan)
: Rp23.655
SHU yang di terima : Rp. 172.650
5. Nama : Nuraeni, S.Pd
Total simpanan : Rp. 25.000.000
Penjualan Anggota : Rp. 9.800.000
Jasa Modal (12,9 % x simpanan) :
Rp. 322.500
Jasa Anggota (24,9 % x Penjualan)
: Rp.24.402
SHU yang di terima : Rp. 346.902
5. Nama : Ratna Suminar, S.Pd
Total simpanan : Rp. 15.850.000
Penjualan Anggota : Rp.
11.500.000
Jasa Modal (12,9 % x simpanan) :
Rp. 204.465
Jasa Anggota (24,9 % x Penjualan)
: Rp.28.635
SHU yang di terima : Rp.233.100
6. Nama : Burhanuddin, S.Pd
Total simpanan : Rp. 22.000.000
Penjualan Anggota : Rp.
15.500.000
Jasa Modal (12,9 % x simpanan) :
Rp. 283.800
Jasa Anggota (24,9% x Penjualan)
: Rp. 38.595
SHU yang di terima : Rp. 322.395
7. Nama : Dra. Acih
Total simpanan : Rp. 13.750.000
Penjualan Anggota : Rp. 8.800.000
Jasa Modal (12,9% x simpanan) :
Rp.177.375
Jasa Anggota (24,9 % x Penjualan)
: Rp. 21.912
SHU yang di terima : Rp. 199.287
8. Nama : Dra. Anis Utami
Total simpanan : Rp. 25.750.000
Penjualan Anggota : Rp.
10.250.000
Jasa Modal (12,9 % x simpanan) :
Rp. 332.175
Jasa Anggota (24,9 % x Penjualan)
: Rp. 25.522
SHU yang di terima : Rp. 357.697
8. Nama : Dedi Batara, S.Pd
Total simpanan : Rp. 16.250.000
Penjualan Anggota : Rp.
11.500.000
Jasa Modal (12,9 % x simpanan) :
Rp. 209.625
Jasa Anggota (24,9 % x Penjualan)
: Rp. 28.635
SHU yang di terima : Rp.238.260
9. Nama : Juayanah, S.Pd
Total simpanan : Rp. 21.300.000
Penjualan Anggota : Rp. 15.000.000
Jasa Modal (12,9 % x simpanan) :
Rp. 274.770
Jasa Anggota (24,9 % x Penjualan)
: Rp. 37.350
SHU yang di terima : Rp.312.120
10. Nama : Drs. Iwan Hirawan
Total simpanan : Rp.23.000.000
Penjualan Anggota : Rp.
16.650.000
Jasa Modal (12,9 % x simpanan) :
Rp. 296.700
Jasa Anggota (24,9 % x Penjualan)
: Rp. 41.458
SHU yang di terima : Rp.338.158
11. Nama : Cicin Herawati, S.Pd
Total simpanan : Rp. 24.500.000
Penjualan Anggota : Rp.
19.500.000
Jasa Modal (12,9 % x simpanan) :
Rp.316.050
Jasa Anggota (24,9 % x Penjualan)
: Rp.48.555
SHU yang di terima : Rp.364.605
12. Nama : Mintar Saija,
S.Pd,M.Pd
Total simpanan : Rp. 25.000.000
Penjualan Anggota : Rp.
11.250.000
Jasa Modal (12,9 % x simpanan) :
Rp.322.500
Jasa Anggota (24,9 % x Penjualan)
: Rp.28.012
SHU yang di terima : Rp.350.512
13. Nama : Ari Aryani, S.Pd
Total simpanan : Rp. 23.000.000
Penjualan Anggota : Rp.
16.750.000
Jasa Modal (12,9 % x simpanan) :
Rp.296.700
Jasa Anggota (24,9 % x Penjualan)
: Rp.41.707
SHU yang di terima : Rp.338.407
14. Nama : Hj. Rini Indra KD,
S.Pd
Total simpanan : Rp. 24.500.000
Penjualan Anggota : Rp.14.500.000
Jasa Modal (12,9 % x simpanan)
:Rp. 316.050
Jasa Anggota (24,9 % x Penjualan)
: Rp.36.105
SHU yang di terima : Rp.352.155
15. Nama : Aping Dyah, S.Pd
Total simpanan : Rp. 17.750.000
Penjualan Anggota : Rp. .
9.250.000
Jasa Modal (12,9 % x simpanan) :
Rp. 228.975
Jasa Anggota (24,9 % x Penjualan)
: Rp. 23.032
SHU yang di terima : Rp. 252.007
16. Nama : M. Isnaeni, S.Pd
Total simpanan : Rp. 20.100.000
Penjualan Anggota : Rp. .
10.500.000
Jasa Modal (12,9 % x simpanan) :
Rp.259.290
Jasa Anggota (24,9% x Penjualan)
: Rp. 26.145
SHU yang di terima : Rp. 285.435
17. Nama : Mariam, S.Pd
Total simpanan : Rp. 15.500.000
Penjualan Anggota : Rp. 8.200.000
Jasa Modal (12,9 % x simpanan) :
Rp.199.950
Jasa Anggota (24,9 % x Penjualan)
: Rp. 20.418
SHU yang di terima : Rp. 220.368
18. Nama : Meity, S.Pd
Total simpanan : Rp. . 24.000.000
Penjualan Anggota : Rp.
13.500.000
Jasa Modal (12,9 % x simpanan) :
Rp. 309.600
Jasa Anggota (24,9% x Penjualan)
: Rp. 33.615
SHU yang di terima : Rp. 343.215
7. PENJELASAN NERACA
1. KAS
Saldo 31 Desember 2012 Rp. 131,820
Pemasukan tahun 2013 Rp.
219,299,180 +
Rp.
219,431,000
Pengeluaran tahun 20012 Rp. 217,281,000-
Saldo 31 Desember 2013 Rp. 2,150,000
2. PIUTANG
UANG
Saldo per 31 Desember 2012 Rp. 148,404,130
Pemberian pinjaman tahun 2011 Rp. 36,662,703+
Saldo per 31 Desember 2012 Rp. 185,066,833
3. PIUTANG
BARANG
Saldo per 31 Desember 2012 Rp. 7,228,300
Pemberian pinjaman tahun 2011 Rp. 8,076,100+
Saldo per 31 Desember 2012 Rp. 15,304,400
4. PIUTANG
INSIDENTAL
Saldo per 31 Desember 2012 Rp. 22,000,000
Pemberian pinjaman tahun 2011 Rp. 10,214,167-
Saldo per 31 Desember 2012 Rp. 32,214,167
5. SIMPANAN
SUKARELA
Saldo per 31 Desember 2012 Rp. 4,220,000
Pemasukan tahun 2011 Rp.
,+
Saldo per 31 Desember 2012 Rp. 4,220,000
6. SIMPANAN
HARI RAYA
Saldo per 31 Desember 2012 Rp. 15,000,000
Pemasukan tahun 2011 Rp.
12,500,000+
Saldo per 31 Desember 2012 Rp. 27,500,000
7. SIMPANAN
POKOK
Saldo per 31 Desember 2012 Rp. 17,200,000
Pemasukan tahun 2011 Rp.
,+
Saldo per 31 Desember 2012 Rp. 17,200,000
8. SIMPANAN
WAJIB
Saldo per 31 Desember 2012 Rp.
116,035,000
Pemasukan tahun 2011 Rp.
40,725,000 +
Saldo per 31 Desember 2012 Rp. 156,760,000
9. CADANGAN
MODAL
Saldo per 31 Desember 2012 Rp. 1,276,899
Pemasukan tahun 2011 Rp.
2,054,000 +
Saldo per 31 Desember 2012 Rp. 3,330,89
8. PANDANGAN
UMUM
Koperasi
baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat perlu dibangun
serta membangun diri menjadi kuat dan mandiri sehingga mampu berperan sebagai
soko guru perekonomian nasional bersama pelaku-pelaku ekonomi lainnya seperti
BUMN dan BUMS, untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dalam
tatanan perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Di dalam U.U Koperasi no 25 tahun 1992
tentang perkoperasian telah tertuang secara rinci pada pasal 4. Mengenai fungsi
dan peranan koperasi yaitu:
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan
secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan pertahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
9. PENUTUP
Demikian
laporan yang saya sampaikan, semoga dapat memberikan gambaran mengenau keadaan
koperasi SMAN 2 TAMSEL tahun 2013. Semoga pertumbuhan koperasi di Indonesia
semakin maju dengan tidak mengabai tangan kekuasaan Allah SWT, Insha Allah akan
membuat koperasi Indonesia bertambah maju dan berkembang.
9.1 Saran Saya
Koperasi
harus tambah berkembang di pelosok negeri agar masyarakat dapat hidup dengan
sejahtera dan agar jumlah kemiskinan menurun dan bertambah jumlah lapangan
pekerjaan.
9.2 Kesimpulan
Ekonomi Kerakyatan berpihak pada rakyat miskin dan Koperasi memperjuangkan kebutuhan ekonomi para anggotanya dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. kehadiran Koperasi ditengah-tengah masyarakat sangatlah penting untuk membantu masyarakat itu sendiri serta mengurangi beban pemerintah dalam menjaga kestabilan perekonomian negara. Dengan adanya koperasi, terutama bagi rakyat-rakyat kecil sangatlah penting, karena, mulai dari petani yang memerlukan pupuk dan alat pertanian , nelayan yang memerlukan alat – alat pelayaran , serta para pengusaha kecil yang mempunyai modal sedikit bisa meminjamkan modal kepada koperasi. Jadi koperasi disana sangatlah menolong masyarakat, karena pelayanan yang diberikan koperasi sangatlah banyak dan ikut membantu mensejahterakan masyarakat serta para anggotanya. Jadi koperasi sangatlah membantu pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan dan mensejahterakan masyarakat dan anggotanya nya. Serta berperan besar untuk perubahan ekonomi pada masyarakat.
Ekonomi Kerakyatan berpihak pada rakyat miskin dan Koperasi memperjuangkan kebutuhan ekonomi para anggotanya dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. kehadiran Koperasi ditengah-tengah masyarakat sangatlah penting untuk membantu masyarakat itu sendiri serta mengurangi beban pemerintah dalam menjaga kestabilan perekonomian negara. Dengan adanya koperasi, terutama bagi rakyat-rakyat kecil sangatlah penting, karena, mulai dari petani yang memerlukan pupuk dan alat pertanian , nelayan yang memerlukan alat – alat pelayaran , serta para pengusaha kecil yang mempunyai modal sedikit bisa meminjamkan modal kepada koperasi. Jadi koperasi disana sangatlah menolong masyarakat, karena pelayanan yang diberikan koperasi sangatlah banyak dan ikut membantu mensejahterakan masyarakat serta para anggotanya. Jadi koperasi sangatlah membantu pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan dan mensejahterakan masyarakat dan anggotanya nya. Serta berperan besar untuk perubahan ekonomi pada masyarakat.