Nama : Setiawan Yunus
Kelas : 2EA21
NPM : 16211707
Mata Kuliah : Kewarganegaraan
Tema : Ketahanan Nasional
BAB I
A. PENDAHULUAN
1.
Latar belakang
Bangsa Indonesia
memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sebagai
konsekuensinya bangsa Indonesia harus mampu mempertahankan kemerdekaan dan
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Bangsa Indonesia harus mampu
mempertahankan eksistensi, identitas,integritas bangsa,dan Negara. Untuk
itu,bangsa Indonesia harus memiliki ketangguhan dan kekuatan nasional agarmampu
mengatasi setiap tantangan,ancama,hambatan,dan gangguan dari manapun. Hal
itulah yang dimaksud dengan ketahanan nasional.
Ketahanan nasional
Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek
kehidupan nasional yang terintegrasi , berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menggapai dan
mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang dating
dari luar dan dari dalam untuk menjamin identitas, integrasi, kelangsungan
hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
Konsepsi ketahanan
nasional adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras
dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan UUD 1945 dan
wawasan nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan
pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan
mengembangan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan
mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang
adil dam merata, rohaniah, dan jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan
bangsa melindungi nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari
dalam.
BAB II
B. KETAHANAN NASIONAL
1. Asas – asas ketahanan nasional
Asas ketahanan nasional
adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil,
UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut
(Lemhannas, 2000: 99 – 11).
a)
Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan
kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun
masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara,
unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi
mantap/tidaknya ketahanan nasional.
b) Asas
komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan
nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam
bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.
c) Asas
kekeluargaan
Asas ini bersikap
keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung
jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal
hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real
ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik
yang bersifat merusak/destruktif.
2.
Sifat-sifat Ketahanan Nasional
Beberapa sifat
ketahanan nasional yang ada mingkin akan kami jabarkan seperti dibawah ini :
a) Mandiri
Maksudnya adalah
percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini
merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu dilandasi
oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain.
b) Dinamis
Artinya tidak tetap,
naik turun tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan
strategisnya. Dinamika ini selalu diorientasikan kemasa depan dan diarahkan
pada kondisi yang lebih baik.
c) Wibawa
Keberhasilan pembinaan
ketahanan nasional yang berlanjut dan berkesinambungan tetap dalam rangka
meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar bangsa
Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan
kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran diatas, maka berlaku
logika, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, maka akan semakin tinggi
wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
d) Konsultasi dan kerjasama
Hal ini dimaksudkan
adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada moral dan kepribadian
bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif
sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing didalam rangka
hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mengutamakan konfrontasi serta tidak
ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.
4. Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Kedudukan dan fungsi
ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
a) Kedudukan
ketahanan nasional
merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia
serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut
dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan
nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang
didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan
konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
b) Fungsi
Ketahanan nasional
nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk
menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja
dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter
– sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada
cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila
penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana,
yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga
berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan
arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan
sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan
program.
5. Ketahanan Nasional dan Konsepsi Ketahanan
Nasional
Ketahanan nasional
adalah kondisi suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang
terintegrasi, berisi ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman,
hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk
menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan negar serta
perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti dibawah ini :
a) Ketangguhan
Adalah kekuatan yang
menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat
menanggulangi beban yang dipikulnya.
b) Keuletan
Adalah usaha secara
giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas
untuk mencapai tujuan.
c) Identitas
Yaitu ciri khas suatu
bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian
sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk,
sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
d) Integritas
Yaitu kesatuan
menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun
alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.
e) Ancaman
Yang dimaksud disini
adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha
ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.
f) Hambatan dan gangguan
Adalah hal atau usaha
yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan
melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
BAB III
C.
PENUTUP
1. Kesimpulan
Negara Indonesia adalah
negara yang solid terdiri dari berbagai suku dan bangsa, terdiri dari banyak
pulau-pulau dan lautan yang luas. Jika kita sebagai warga negara ingin
mempertahankan daerah kita dari ganguan bangsa/negara lain, maka kita harus
memperkuat ketahanan nasional kita. Ketahanan nasional adalah cara paling
ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti : Pancasila sebagai landasan
ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan Wawasan Nusantara sebagai
landasan visional, jadi dengan demikian katahanan nasional kita sangat solid.