A. PENGERTIAN
Good Corporate
Governance (Tata Kelola Perusahaan) adalah suatu subjek yang memiliki
banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah
menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab/ mandat,
khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang
baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah
efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus
ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat
pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan
subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan,
yang menunjuk perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain
selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.
Kesimpulan
Definisi Good Corporate Governance :
1. Suatu struktur yang
mengatur pola hubungan harmonis tentang peran dewan komisaris, Direksi,
Pemegang Saham dan Para Stakeholder lainnya.
2. Suatu sistem
pengecekan dan perimbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua
peluang: pengelolaan yang salah dan penyalahgunaan
aset perusahaan.
3. Suatu proses yang
transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.
Tujuan Penerapan Good
Corporate Governance :
Penerapan
sistim GCG diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi semua pihak yang
berkepentingan (stakeholders) melalui beberapa tujuan berikut:
1. Meningkatkan
efisiensi, efektifitas, dan kesinambungan suatu organisasi yang memberikan kontribusi kepada
terciptanya kesejahteraan pemegang saham, pegawai dan stakeholders lainnya dan merupakan solusi yang elegan dalam
menghadapi tantangan organisasi kedepan
2. Meningkatkan
legitimasi organisasi yang dikelola dengan terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Mengakui
dan melindungi hak dan kewajiban para share holders dan stakeholders.
Manfaat dan Faktor
Penerapan GCG :
1. Mengurangi agency cost, yaitu suatu
biaya yang harus ditanggung pemegang saham sebagai
akibat pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen. Biaya-biaya ini dapat berupa kerugian yang diderita perusahaan
sebagai akibat penyalahgunaan wewenang (wrong-doing),
ataupun berupa biaya pengawasan yang timbul untuk mencegah terjadinya hal tersebut.
2. Mengurangi biaya modal (cost of capital),
yaitu sebagai dampak dari pengelolaan perusahaan
yang baik tadi menyebabkan tingkat bunga atas dana atau sumber daya yang dipinjam oleh perusahaan semakin kecil
seiring dengan turunnya tingkat resiko perusahaan.
3. Meningkatkan nilai saham perusahaan
sekaligus dapat meningkatkan citra perusahaan tersebut
kepada publik luas dalam jangka panjang.
4.
Menciptakan dukungan
para stakeholder (para pihak yang berkepentingan) dalam lingkungan perusahaan tersebut terhadap
keberadaan dan berbagai strategi dan kebijakan
yang ditempuh perusahaan, karena umumnya mereka mendapat jaminan bahwa mereka juga mendapat manfaat maksimal
dari segala tindakan dan operasi perusahaan
dalam menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan.
B. CONTOH PERUSAHAAN
Sejumlah
30 emiten yang termasuk dalam skor CG tertinggi sesuai dengan abjad,
yaitu:
Urutan 1-10:
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
PT Aneka Tambang Tbk
PT Bank BPD Jawa Barat dan Banten Tbk
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
PT Bank Internasional Indonesia Tbk
PT Bank Mandiri Tbk
PT Bank Negara Indonesia Tbk
PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Perusahaan Gas Negara Tbk
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
Urutan 11-20:
PT
ABM Investama Tbk
PT Bank Tabungan Negara Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
PT Bukit Asam Tbk
PT Indo Tambangraya Megah Tbk
PT Jasa Marga Tbk
PT Medco Energi Internasional Tbk
PT Semen Gresik Tbk
PT XL Axiata Tbk
PT Bank Tabungan Negara Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
PT Bukit Asam Tbk
PT Indo Tambangraya Megah Tbk
PT Jasa Marga Tbk
PT Medco Energi Internasional Tbk
PT Semen Gresik Tbk
PT XL Axiata Tbk
Urutan
21-30:
PT Astra Internasional Tbk
PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Panin Tbk
PT Bank Permata Tbk
PT Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk
PT Garuda Indonesia Tbk
PT Indosat Tbk
PT Kalbe Farma Tbk
PT Timah Tbk
PT Wijaya Karya Tbk
PT Astra Internasional Tbk
PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Panin Tbk
PT Bank Permata Tbk
PT Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk
PT Garuda Indonesia Tbk
PT Indosat Tbk
PT Kalbe Farma Tbk
PT Timah Tbk
PT Wijaya Karya Tbk
C. KOMENTAR
Good Corporate
Governance (GCG) telah menjadi sebuah istilah dan gerakan yang hangat
dibicarakan dalam 10 tahun terakhir ini. Tidak dapat dipungkiri,
institusi-institusi seperti World Bank, IMF, OECD, APEC, dan ADB turut
mendorong tuntutan penerapan GCG secara konsisten dan komprehensif di berbagai
perusahaan, khususnya setelah krisis Asia dancollapse-nya beberapa perusahaan
raksasa di Amerika Serikat dan Eropa di penghujung tahun 90-an dan awal tahun
2000-an.
Sehubungan dengan itu,
hingga saat ini istilah GCG itu sendiri belum mendapatkan padanan yang tepat
dalam bahasa Indonesia. Banyak perusahaan tetap menggunakan istilah GCG.
Istilah – GCG – merujuk pada pengertian yang sama yakni sebagai:
Suatu pola hubungan,
sistem, dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan (BOD, BOC, dan RUPS)
guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan
dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan
para stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan norma
yang berlaku.