PENGERTIAN
CSR, MANFAAT CSR, DAN PERUSAHAAN YANG MENERAPKAN CSR DAN TIDAK MENERAPKAN CSR
TEORI:
CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu
konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab
perusahaan terhadap social maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu
berada, seperti melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak
mampu di daerah tersebut, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan
untuk membangun desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna
untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan
tersebut berada. Corporate Social
Responsibility (CSR)
merupakan sebuah fenomena dan strategi yang digunakan perusahaan untuk
mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya.
CSR dimulai sejak era dimana
kesadaran akan sustainability
perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability perusahaan.
Kegiatan CSR akan menjamin
keberlanjutan bisnis yang dilakukan. Hal ini disebabkan karena :
1. Menurunnya gangguan social yang sering terjadi akibat pencemaran
lingkungan, bahkan dapat menumbuh kembangkan dukungan atau pembelaan masyarakat
setempat.
2. Terjaminnya pasokan bahan baku secara berkelanjutan untuk jangka panjang.
3. Tambahan keuntungan dari unit bisnis baru, yang semula merupakan kegiatan
CSR yang dirancang oleh korporat.
Adapun 5 pilar yang mencakup kegiatan
CSR yaitu:
1. Pengembangan kapasitas SDM di
lingkungan internal perusahaan maupun lingkungan masyarakat sekitarnya.
2. Penguatan ekonomi masyarakat
sekitar kawasan wilayah kerja perusahaan.
3. Pemeliharaan hubungan relasional
antara korporasi dan lingkungan sosialnya yang tidak dikelola dengan baik
sering mengundang kerentanan konflik.
4. Perbaikan tata kelola perusahaan
yang baik
5. Pelestarian lingkungan, baik
lingkungan fisik, social serta budaya.
Berikut ini adalah manfaat CSR bagi
masyarakat:
1. Meningkatknya kesejahteraan masyarakat sekitar dan
kelestarian
lingkungan.
2. Adanya beasiswa untuk anak tidak mampu di
daerah tersebut.
3. Meningkatnya pemeliharaan fasilitas umum.
4. Adanya pembangunan desa/fasilitas masyarakat
yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak khususnya masyarakat
yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
Berikut ini adalah manfaat CSR bagi perusahaan:
1.
Meningkatkan citra perusahaan.
2.
Mengembangkan kerja sama dengan perusahaan lain.
3.
Memperkuat brand merk perusahaan dimata masyarakat.
4.
Membedakan perusahan tersebut dengan para pesaingnya.
Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahan (CSR) :
a) Community Relation
Kegiatan ini menyangkut pengembangan
kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada para pihak yang terkait.
Beberapa kegiatan yang dilakukan PLN antara lain: melaksanakan sosialisasi
instalasi listrik, contohnya melalui penerangan kepada pelajar SMA di Jawa
Barat tentang SUTT/SUTET, dan melaksanakan sosialisasi bahaya layang-layang di
daerah Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur
b) Community Services
Program bantuan dalam kegiatan ini berkaitan
dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum. Kegiatan yang dilakukan
selama tahun 2011, antara lain memberikan :
- Bantuan bencana alam.
- Bantuan peningkatan kesehatan di sekitar instalasi PLN, antara lain di Kelurahan Asemrowo, Surabaya yang berada di sekitar SUTT 150kV Sawahan-Waru.
- Bantuan sarana umum pemasangan turap untuk warga pedesaan di Kecamatan Rumpin – Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta bantuan pengaspalan jalan umum di Bogor – Buleleng, Bali.
- Bantuan perbaikan sarana ibadah.
- Operasi Katarak gratis di Aceh, Pekanbaru, Jawa Barat, dan kota lainnya di Indoenesia
- Bantuan Sarana air bersih,
c) Community Empowering
Kegiatan ini terdiri dari
program-program yang memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk
menunjang kemandiriannya. Kegiatan yang dilakukan antara lain:
- Bantuan produksi dan pengembangan pakan ikan alternatif di sekitar SUTET, bekerja sama dengan Fakultas Pertanian UGM.
- Bantuan alat pertanian kepada kelompok tani Ngaran Jaya Kabupaten Kulonprogo, Jawa Tengah.
- Bantuan pengembangan budi daya pertanian pepaya organik untuk komunitas di sekitar Gunung Merapi Yogyakarta yang bekerja sama dengan Fakultas Pertanian UGM.
- Bantuan pengembangan pola tanam padi SRI produktivitas tinggi
- Bantuan pelatihan pengembangan budi daya tanaman organik di sekitar instalasi PLN
- Pemberdayaan anggota PKK Asemrowo, Surabaya.
- Program budi daya jamur tiram masyarakat Desa Umbul Metro, Lampung.
- Bantuan Pelatihan budidaya rumput lain di Kalimantan Timur
- Bantuan Pelatihan kelompok tani tambak ikan tawar Danau Sentani, Papua
- Pelatihan manajemen UKM dan Kiat-kiat pengembangan UKM di Papua
- Pelatihan manajemen pemasaran dan keuangan bagi pengrajin souvenir khas Papua
- Penyuluhan pertanian untuk petani di Genyem, Papua
- Pemberian bibit coklat masyrakat dibawah ROW P3B
Sumatera
1. Contoh
Perusahaan Yang Menerapkan CSR
Bumi
Serpong Damai Tbk. adalah suatu perusahaan property yang membangun sebuah Kota
Mandiri. Dalam perkembangan sebuah kota tentu diperlukan adanya komunitas
masyarakat yang baik selain dari sekedar infrastruktur fisik. Agar sebuah kota
dapat sustain ( hidup berkelanjutan dan dapat diwariskan kepada anak cucu) ada
3 (tiga) hal penting yang perlu dibina, yaitu : pembentukan pusat-pusat
perekonomian, pengembangan sosial budaya masyarakatnya, dan pembangunan yang
berwawasan lingkungan.
Ketiga
hal tersebut harus dapat terintegrasi dengan baik mulai dari tahap gagasan,
perencanaan, pembangunan, sosialisasi, dan pengelolaan. Agar ketiga hal
tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan dan diwariskan (sustainable)
diperlukan adanya kerjasama yang baik antara para stakeholders, yaitu :
perusahaan termasuk para karyawannya, pemerintah baik pusat maupun daerah,
konsumen dari perusahaan, maupun komunitas di lingkungan itu sendiri. Seperti
dalam skema di bawah ini :
Pembangunan
suatu negara bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, setiap insan manusia
berperan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan peningkatan kualitas hidup
masyarakat. Dunia usaha berperan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat
dengan mempertimbangan pula faktor lingkungan hidup. Kini dunia usaha tidak
lagi hanya memperhatikan catatan keuangan perusahaan semata (single bottom line),
melainkan sudah meliputi aspek keuangan, aspek sosial, dan aspek lingkungan
biasa disebut triple bottom line. Sinergi dari tiga elemen ini merupakan kunci
dari konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Seiring
dengan pesatnya perkembangan sektor dunia usaha sebagai akibat liberalisasi
ekonomi, berbagai kalangan swasta, organisasi masyarakat, dan dunia pendidikan
berupaya merumuskan dan mempromosikan tanggung jawab sosial sektor usaha dalam
hubungannya dengan masyarakat dan lingkungan.
Namun
saat ini – saat perubahan sedang melanda dunia – kalangan usaha juga tengah
dihimpit oleh berbagai tekanan, mulai dari kepentingan untuk meningkatkan daya
saing, tuntutan untuk menerapkan corporate governance, hingga masalah
kepentingan stakeholder yang makin meningkat. Oleh karena itu, dunia usaha
perlu mencari pola-pola kemitraan (partnership) dengan seluruh stakeholder agar
dapat berperan dalam pembangunan, sekaligus meningkatkan kinerjanya agar tetap
dapat bertahan dan bahkan berkembang menjadi perusa haan yang mampu bersaing.
Upaya
tersebut secara umum dapat disebut sebagai corporate social responsibility atau
corporate citizenship dan dimaksudkan untuk mendorong dunia usaha lebih etis
dalam menjalankan aktivitasnya agar tidak berpengaruh atau berdampak buruk pada
masyarakat dan lingkungan hidupnya, sehingga pada akhirnya dunia usaha akan
dapat bertahan secara berkelanjutan untuk memperoleh manfaat ekonomi yang
menjadi tujuan dibentuknya dunia usaha.
Konsep
tanggung jawab sosial perusahaan telah mulai dikenal sejak awal 1970an, yang
secara umum diartikan sebagai kumpulan kebijakan dan praktek yang berhubungan
dengan stakeholder, nilai-nilai, pemenuhan ketentuan hukum, penghargaan
masyarakat dan lingkungan; serta komitmen dunia usaha untuk berkontribusi dalam
pembangunan secara berkelanjutan. Corporate Social Responsibility (CSR) tidak
hanya merupakan kegiatan karikatif perusahaan dan tidak terbatas hanya pada
pemenuhan aturan hukum semata.
Komentar :
Sekali lagi untuk mencapai keberhasilan dalam melakukan program CSR, diperlukannya komitmen yang kuat, partisipasi aktif, serta ketulusan dari semua pihak yang peduli terhadap program-program CSR. Program CSR menjadi begitu penting karena kewajiban manusia untuk bertanggung jawab atas keutuhan kondisi-kondisi kehidupan umat manusia di masa datang.
Perusahaaan
perlu bertanggung jawab bahwa di masa mendatang tetap ada manusia di muka bumi
ini, sehingga dunia tetap harus menjadi manusiawi, untuk menjamin
keberlangsungan kehidupan kini dan di hari esok.
2. Contoh
Perusahaan Yang Tidak Menerapkan CSR
PT
Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan
Copper & Gold Inc.. PT Freeport Indonesia menambang, memproses dan
melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak.
Beroperasi di daerah dataran tinggi di kabupaten Mimika, provinsi Papua,
Indonesia. Freeport Indonesia memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga,
emas dan perak ke seluruh penjuru dunia
Sudah 44 tahun aktivitas pertambangan emas PT
Freeport-McMoran Indonesia (Freeport) bercokol di tanah Papua. Namun selama itu
pula kedaulatan negara ini terus diinjak-injak oleh perusahan asing tersebut.
Pada Kontrak Karya (KK) pertama pertambangan antara pemerintah Indonesia dan
Freeport yang dilakukan tahun 1967 memang posisi tawar pemerintah RI masih
kecil, yaitu hanya sekedar pemilik lahan. Dibandingkan PT Freeport yang
memiliki tenaga kerja dan modal tentu posisi tawar pemerintah saat itu masih
kecil. Namun setelah 44 tahun apakah posisi tawar pemerintah Indonesia masih
rendah? Tentu tidak!Mengacu pada UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang mengamanatkan pemerintah Indonesia untuk melakukuan renegosiasi kontrak seluruh perusahaan tambang asing yang ada di negeri ini. UU ini menggantikan UU Nomor 11 tahun 1967 yang disahkan pada Desember 1967 atau delapan bulan pasca penandatanganan KK. Berdasarkan data Kementrian ESDM, sebanyak 65 persen perusahaan tambang sudah berprinsip setuju membahas ulang kontrak yang sudah diteken. Akan tetapi sebanyak 35 persen dari total perusahaan tersebut masih dalam tahap renegosiasi, salah satunya adalah pengelola tambang emas terbesar di dunia yaitu Freeport.
Menurut Direktur dan CEO Freeport Indonesia, Armando Mahler, menyatakan bahwa kontrak pertambangan yang dimiliki perusahaan dengan pemerintah Indoneisa sudah cukup adil bagi semua pihak. Hal ini mengindikasikan bahwa pihak Freeport enggan untuk patuh kepada UU yang berlaku, yaitu UU no. 4 tahun 2009 tentang Minerba. Dari sini terlihat bahwa kasus Freeport ini tidak hanya merugikan negara triliunan rupiah akan tetapi juga menginjak-injak kedaulatan Republik ini dengan tidak mau patuh terhadap UU yang berlaku. Menurut seorang pengamat Hankam, Bapak Soeripto, Konflik yang mendasasari kasus Freeport ini adalah Kontrak Karya (KK) yang telah melecehkan Indonesia.
Salah seorang pengamat Hankam yang sudah senior, Bapak Soeripto, menyatakan bahwa PT Freeport telah memberikan sejumlah dana kepada aparat keamanan TNI/POLRI dalam rangka menjaga keamanan Freeport di atas tanah Papua. Hal ini jelas menentang UU karena menurut UU pembiayaan aparat keamanan untuk perlidungan objek vital nasional harus bersumber dari APBN bukan dari perusahaan asing. Akibatnya banyak putra daerah Papua yang merasa asing di rumah mereka sendiri. Dari sini terkesan bahwa aparat keamanan justru lebih membela kepentingan asing daripada kepentingan bangsanya sendiri. Padahal mereka harusnya menindak Freeport yang notabene telah merusak lingkungan dengan membuat lubang tambang di Grasberg dengan diameter lubang 2,4 kilometer pada daerah seluas 499 ha dengan kedalaman mencapai 800 m2 . Dampak lingkungan yang Freeport berikan sangat signifikan, yaitu rusaknya bentang alam pegunngan Grasberg dan Ersbeg. Kerusakan lingkungan telah mengubah bentang alam seluas 166 km2 di daerah aliran sungai Ajkwa.
PT Freeport McMoran Indonensia pun telah berlaku semena-mena kepada karyawan Freeport Indonesia yang kebanyakan adalah orang asli Indonesia. Menurut pengakuan Bapak Tri Puspita selaku Sekretaris Hubungan Industri Serikat Pekerja Freeport Indonesia, Freeport bersifat eksklusif sehingga akses untuk ke rumah sakit ataupun mess pun juga sulit. Lebih jauh lagi, standart yang dimiliki pekerja Freeport dari Indonesia sama dengan seluruh karyawan Freeport yang ada di seluruh dunia akan tetapi gaji yang diterima oleh pekerja dari Indonesia hanya separuhnya. Menariknya lagi, menurut laporan dari Investor Daily tanggal 10 Agustus 2009, dikatakan bahwa pendapatan utama PT Freeport McMoran adalah dari operasi tambabangnya yang ada di Indonesia, yaitu sekitar 60%. Sampai saat ini karyawan Freeport tengah menjalankan aksi mogok kerja dengan menuntut kenaikan gaji US$ 4 per jam. Sampai sekarang pihak management Freeport tidak menyetujui tuntutan pekerja Indonesia tersebut. Bukan keadilan yang didapatkan pekerja Freeport dari Indonesia yang menuntut kenaikan gaji akan tetapi tudingan sebagai kelompok separatis lah yang mereka dapat. Padahal mereka hanya menuntut hak-haknya sebagai warga negara untuk memperoleh kesejahteraan.
Menurut seorang pakar ekonomi dari Universitas Padjajaran sekaligus aktivis LSM Econit, Ibu Hendri, setidaknya ada tiga alasan mengapa solusi Freeport ini bukan sekedar negosiasi. Pertama, Yaitu meluruskan aturan perundang-undangan yang menyimpangkan amanah konstitusi (Pasal 33 UUD 1945). Kedua, Renegoisasi atau perubahan Kontrak Karya (KK) yang tidak memakai dasar konstitusi tidak akan memberikan manfaat bagi kepentingan rakyat Indonesia. Dan yang terakhir, rakyat Papua secara khusus dan bangsa Indonesia secara umum membutuhkan dana yang besar untuk mengerjar ketertinggalan dalam membangun manusia maupun fasilitas yang diperlukan untuk mendukung pelayanan sosial dan kemajuan ekonomi.
Indonesia sebagai bangsa yang besar, harusnya tidak hanya mengejar keuntungan finansial seperti pajak, deviden ataupun pembagian royalti dari sektor pertambangan akan tetapi juga harus fokus pada keuntungan ekonomi, ungkap Ibu Hendri. Pemerintah harus mempunyai visi besar dalam mengelola SDA yang dimiliki. Dalam hal ini, pemerintah harus mempunyai koridor kebijakan yang jelas mengenai bagaimana pemanfaatan segala sumber daya alam yang dimiliki untuk kemajuan ekonomi bangsa Indonesia. Sebagai contohnya, pemerintah China tidak serta merta segera mengekspor kandungan batu bara yang dimiliki secara besar-besaram ke pasar dunia akan tetapi China menahan produk batu baranya dalam negeri untuk kepentingan dalam negeri sendiri tersebut untuk mendorong kemajuan ekonomi negeri tersebut, dalam hal ini sumber energi.
Pak Soeripto yang juga selaku mantan anggota Badan Intelejen Negara (BIN) mengemukakan analisis yang menarik, menurut beliau, pasca Perang Dingin, selayaknya bangsa Indonesia sadar bahwa trend perang dalam masa sekarang adalah perang untuk memperebukan sumber daya alam atau resource war. Sekarang negara-negara besar sedag berperang untuk merebutkan sumber daya alam. Dan ini suah terjadi di berbagai negara seperti Iraq, Afganistan, Kongo, Libya, dll. Urusan perebutan masalah sumber daya alam ini sejatinya tidak memperdulikan berapa korban jiwa yang jatuh. Begitu juga masalah Freeport, kita tahu sendiri akhir-akhir ini masih sering terjadi aksi penembakan di Papua yang menelan korban baik kalangan aparat keamanan ataupun putra daerah Papua sendiri.
Komentar :
Sudah selayaknya kita memandang kasus Freeport ini selain dengan pemahaman yang mendalam juga dengan kacamata perspektif yang berbeda. Sehingga kita dapat melihat masalah ini secara komprehensif. Harus kita ingat bahwa masalah ini bukan sekedar penandatangan kontrak kerja baru, hitam di atas putih. Melainkan masalah yang lebih krusial lagi, yaitu penegakkan kedaulatan Republik Indonesia.